TES TENGAH SEMESTER
HUKUM ACARA MAHKAMAH KOSNTITUSI
ANATOMI PUTUSAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR
Kelas A |
Kelas B |
Kelas C |
Kelas D |
Kelas E |
Kelas F |
Perkara Tahun 2014 |
Perkara Tahun 2015 |
Perkara Tahun 2016 |
Perkara Tahun 2017 |
Perkara Tahun 2018 |
Perkara Tahun 2019 |
Petunjuk.
·
Tugas diketik sesuai dengan
format tabel di bawah ini.
·
Satu mahasiswa satu putusan
dengan putusan yang berbeda/tidak boleh sama.
·
Ketua membagikan nomor
putusan ke masing-masing mahasiswa.
·
Putusan dapat dicari dan didowload
melalui Putusan
| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)
Nama :
Latifah Dwi Cahyani
NIM :
192121027
Kelas :
HKI 4A
Putusan MK : Nomor
111/PUU-XII/2014
Pemohon |
1.
T. Yamli 2.
Kusbianto, S.H.,M.Hum 3.
Samulia Surya Indra, SP 4.
Harun Nuh 5.
Henkie Yusuf Wau,
S.H.,M.Hum 6.
Basar Siahaan 7.
Kemalawati AE, S.H 8.
Leonardo Marbun, S.Sos 9.
Fahrul Hali Saputra |
Termohon |
Presiden dan DPR |
Pihak Terkait |
KPU |
Legal Standing (Perseorangan/Masyarakat
Hukum Adat/Badan Hukum Publik.Badan Hukum Privat/Lembaga Negara) |
Para Pemohon adalah perorangan warga Negara
Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang dibuktikan dengan bukti P-1 s.d bukti P-9,
yang memiliki kepentingan terhadap UU 22/2014. Para pemohon adalah penduduk
Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di kota Medan yakni Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VIII, yang di Kabupaten Deli
Serdang (Pemohon VII), dan di Kota Binjai (Pemohon IX) serta di Kabupaten
Tapanuli Tengah (Pemohon VI). Para Pemohon I, II, III, IV, V dan VIII yang
akan melaksanakan Pemilihan Walikota di Kota Medan pada 2015. Mereka
mempunyai hak memilih dan hak untuk dipilih berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Demikian juga para
Pemohon IX dalam Pemilihan Walikota Binjai. Pemohon IV adalah Calon Bupati
Kabupaten Deli Serdang dari calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Deli
Serdang dan juga Pemohon V pernah menjadi Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan
daam Pemilu 2004. |
UU yang Diuji (Sebutkan UU - Pasal/Ayat/Frasa/kata) |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945. |
Kerugian Hak/Kewenangan Konstitusional Pemohon |
Para Pemohon merasa kehilangan hak memilih
Walikota, Bupati, dan Gubernur di dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan
diselenggarakan dengan UU 22/2014. Selain itu kemungkinan mengakibatkan
terjadinya kekosongan (kevakuman) pemerintahan daerah, bila pemilihan kepala
daerah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika UU No. 22/2014 disahkan
maka hak konstitusional para pemohon yang dirugikan yakni hak untuk
mendapatkan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan Negara
(pemerintahan daerah) dan lebih khusus lagi hak atas kepastian hukum dalam
pembentukan Undang-Undang sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1,
Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan ayat 3 juncto Pasal 1 ayat 3,
Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUD 1945. |
Pokok Permohonan (Urain singkat permohonan) |
1.
Menerima dan mengabulkan
permohon para Pemohon untuk seluruhnya 2.
Menyatakan UU No. 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3.
Memerintahkan Presiden
untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi. |
Pertimbangan Hukum |
1.
Permasalahan hukum utama
permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusiona UU No. 22 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2.
Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fina
untuk menguji UU terhadap UUD1945. 3.
Pertimbangan hukum dalam
Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014 tersebut mutatis mutandis berlaku pula
sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo. |
Amar Putusan |
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima |
Review Putusan |
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945. Pemohon menyatakan UU No. 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan
Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi, Kemudian Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon, Permohonan para Pemohon
kehilangan objek, dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon serta
pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Maka Mahkamah Konstitusi menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
No comments:
Post a Comment