Resume Putusan MK Nomor 111/PUU-XII/2014 (UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota)

 

TES TENGAH SEMESTER

HUKUM ACARA MAHKAMAH KOSNTITUSI

ANATOMI PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

 

Kelas A

Kelas B

Kelas C

Kelas D

Kelas E

Kelas F

Perkara Tahun 2014

Perkara Tahun 2015

Perkara Tahun 2016

Perkara Tahun 2017

Perkara Tahun 2018

Perkara Tahun 2019

 

Petunjuk.

·         Tugas diketik sesuai dengan format tabel di bawah ini.

·         Satu mahasiswa satu putusan dengan putusan yang berbeda/tidak boleh sama.

·         Ketua membagikan nomor putusan ke masing-masing mahasiswa.

·         Putusan dapat dicari dan didowload melalui Putusan | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Nama                    : Latifah Dwi Cahyani

NIM                      : 192121027

Kelas                     : HKI 4A

Putusan MK          : Nomor 111/PUU-XII/2014

Pemohon

1.       T. Yamli

2.       Kusbianto, S.H.,M.Hum

3.       Samulia Surya Indra, SP

4.       Harun Nuh

5.       Henkie Yusuf Wau, S.H.,M.Hum

6.       Basar Siahaan

7.       Kemalawati AE, S.H

8.       Leonardo Marbun, S.Sos

9.       Fahrul Hali Saputra

 

Termohon

Presiden dan DPR

 

Pihak Terkait

KPU

 

Legal Standing (Perseorangan/Masyarakat Hukum Adat/Badan Hukum Publik.Badan Hukum Privat/Lembaga Negara)

Para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dibuktikan dengan bukti P-1 s.d bukti P-9, yang memiliki kepentingan terhadap UU 22/2014. Para pemohon adalah penduduk Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di kota Medan yakni Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VIII, yang di Kabupaten Deli Serdang (Pemohon VII), dan di Kota Binjai (Pemohon IX) serta di Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemohon VI). Para Pemohon I, II, III, IV, V dan VIII yang akan melaksanakan Pemilihan Walikota di Kota Medan pada 2015. Mereka mempunyai hak memilih dan hak untuk dipilih berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Demikian juga para Pemohon IX dalam Pemilihan Walikota Binjai. Pemohon IV adalah Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang dari calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang dan juga Pemohon V pernah menjadi Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan daam Pemilu 2004.

 

UU yang Diuji

(Sebutkan UU - Pasal/Ayat/Frasa/kata)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945.

 

Kerugian Hak/Kewenangan Konstitusional Pemohon

Para Pemohon merasa kehilangan hak memilih Walikota, Bupati, dan Gubernur di dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan dengan UU 22/2014. Selain itu kemungkinan mengakibatkan terjadinya kekosongan (kevakuman) pemerintahan daerah, bila pemilihan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika UU No. 22/2014 disahkan maka hak konstitusional para pemohon yang dirugikan yakni hak untuk mendapatkan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan Negara (pemerintahan daerah) dan lebih khusus lagi hak atas kepastian hukum dalam pembentukan Undang-Undang sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan ayat 3 juncto Pasal 1 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUD 1945.

 

Pokok Permohonan

(Urain singkat permohonan)

1.       Menerima dan mengabulkan permohon para Pemohon untuk seluruhnya

2.       Menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.       Memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Pertimbangan Hukum

 

1.       Permasalahan hukum utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusiona UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2.       Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fina untuk menguji UU terhadap UUD1945.

3.       Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014 tersebut mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo.

 

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

Review Putusan

Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945. Pemohon menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi,

Kemudian Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, Permohonan para Pemohon kehilangan objek, dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Maka Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

 

No comments:

Post a Comment

Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan

  Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan Latifah Dwi Cahyani   Abstrak: Perkawinan adalah suatu amalan sunnah yang disyariatkan ...