Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Hukum Perdata Islam di Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Pembangunan Hukum Nasional, Kaitannya dengan Perubahan Usia Perkawinan


Hukum Perdata Islam di Indonesia, Peluang dan Tantangan dalam Pembangunan Hukum Nasional, Kaitannya dengan Perubahan Usia Perkawinan

Latifah Dwi Cahyani
Email: latifahdc861@gmail,com

            Perkembangan hukum perdata islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah islam itu sendiri. Mayarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, tidak akan lepas dari praktik-praktik hukum islam, terkhusus dalam hukum perdata Islam. Perkembangan hukum perdata islam tersebut dapat dilihat dari berbagai praktik-praktik hukum, pembahasan, implementasi dan pemikiran hukum islam yang dilakukan di Indonesia seperti mengenai hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, poligami, anak yang lahir diluar nikah, dan berbagai persoalan-persoalan lain mengenai hukum perdata islam.

         Sistem hukum perdata islam di Indonesia yang bersumber dari ajaran syariat Islam dapat dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional Indonesia. Posisi hukum islam dalam pembangunan hukum nasional mempunyai peranan penting, yakni sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia, dengan kemandirian dan kekuatan wibawanya, hukum islam diakui oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional, norma-norma hukum islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia, sebagai sumber utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia. Dari situlah hukum islam menjadi hukum yang hidup dalam mayarakat Indonesia dan sangat berpengaruh terhadap pemikiran politik hukum nasional di Indonesia.

           Hukum nasional yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang bersumber dari filsafat Pancasila. Hukum nasional Indonesia yang bersumber Pancasila memuat nilai-nilai kebinekaan dan keagamaan, yang sesuai dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berdasarkan nilai agama tersebut terjadi relasi antara agama dan negara. Bahwa agama di Indonesia mempunyai posisi yang amat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Terutama agama islam yang menjadi mayoritas yang dianut oleh warga negara Indonesia.

         Setidaknya ada empat produk pemikiran hukum islam yang berkembang dan berlaku di Indonesia, empat produk hukum islam tersebut adalah fiqh, fatwa, putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Seiring perkembangan zaman muncullah permasalahan hukum perdata islam, konflik hukum dan pro kontra terhadap peristiwa hukum tersebut. Di antara masalah-masalah tersebut adalah masalah dalam bidang hukum perkawinan. Dalam hukum perkawinan salah satu hal yang menarik dan timbul kritikan di masyarakat yakni persoalan batas minimal usia untuk melangsungkan pernikahan.

        Kedewasaan seseorang dahulu dilihat dari fisik saja, haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kondisi tersebut hanya menunjukkan sisi kematangan biologis dalam kematangan reproduksi saja. Tetapi kematangan sosial dan berperilaku juga penting. Karena dalam suatu perkawinan tidak hanya soal pelampiasan hasrat seksual semata. Perkawinan juga mengandung tanggung jawab yang besar dalam mewujudkan perkawinan yang sakinah, mawadah wa rahmah (mendatangkan keteantaraman diri, kebahagiaan dan saling cinta kasih).

Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

         Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) yang mengatur batas umur minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan, yaitu laki-laki 19 tahun dan pihak perempuan 16 tahun. Dan dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV Pasal 7 disebutkan “apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 tahun, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan. Selain itu, dalam Pasal 6, “apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin tertulis dari kedua orang tua”. Jika belum mencapai umur 21 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan harus mendapat persetujuan orang tuanya, tanpa persetujuan orang tua atau wali maka perkawinan tidak akan dilangsungkan.

            Ada ketentuan lain terkait umur dalam Undang-undang Perkawinan yakni ditentukan bahwa usia kedewasaan seseorang adalah 18 tahun, sehingga sudah cakap berbuat hukum. Batas minimal usia perkawinan untuk pihak perempuan tersebut dianggap tidak efektif lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman, bahkan disebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia karena memperbolehkan perkawinan anak perempuan. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang beruumur di bawah 18 tahun, sehingga mereka yang berumur 16 tahun termasuk dalam kategori masih anak-anak.

          Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa “Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan caon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”. Dilihat dari beberapa ketentuan hukum tersebut, bahwa penetapan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan harus dilakukan. Karena perkawinan tidak akan memberikan kemaslahatan jika dilakukan pada saat para calon pengantin belum matang, serta mengurangi perkawinan melalui perjodohan orang tuanya di usia dini.    

Batas Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam

    Dalam hukum islam tidak ada ketentuan tentang batas umur untuk melangsungkan perkawinan.disebutkan dalam Al-Quran bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu, dalam QS. An-Nur ayat 32, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. Kemudian, dalam QS. An-Nisa ayat 6, bahwa kebolehan seorang menikah adalah telah mencapai masa balig (remaja). Tanda-tanda baligh secara umum yakni sempurnanya umur 15 tahun bagi pria, ihtilam bagi pria dan haid pada wanita minimal pada umur 9 tahun.

        Rasulullah Saw juga menganjurkan kepada para pemuda untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat memiliki kemampuan (ba’ah), yakni mampu melakukan jimak atau hubungan suami istri dan mampu menaggung beban atau biaya perkawinan. Sebaiknya, barang siapa yang tidak mampu jimak (tidak mampu menikah), maka baginya berpuasa.

            Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan umur bagi orang yang dianggap balig. Menurut Imam Syafii dan Hambali, bahwa anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun. Imam Hanafi menetapkan usia seseorang dianggap baligh, jika anak laki-laki berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan. Sedangkan Imam Maliki menyatakan anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan. Dengan demikian, para ulama bersepakat bahwa yang harus terpenuhi untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah sifat baligh dan aqil pada kedua mempelai.

Perubahan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang

        Dari banyaknya pro kontra dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat tentang batas usia perkawinan akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kemunculan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan, yaitu bermula dari keluarnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Artinya setiap orang yang masih dibawah 18 tahun termasuk kategori anak. Aturan batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Kritik terhadap UU Perkawinan tentang batas minimal usia nikah bagi perempuan banyak dilakukan di beberapa kalangan aktivis perlindungan anak dan perempuan.

        Kemudian beberapa upaya telah dilakukan yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah batas minimal usia perkawinan. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dan menerbitkan putuskan No. 22/PUU-XV/2017 dan memerintahkan DPR RI dalam jangka waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berkaitan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. yang menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Akhirnya DPR menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi merubah ketentuan pasal 7 dengan menyamakan batas usia nikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Dengan adanya perubahan ketentuan batas minimal usia nikah dalam UU Perkawinan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai mampu menurunkan praktik perkawinan dini sebagai upaya perlindungan anak khususnya bagi perempuan.

Kesimpulan

            Perkembangan hukum perdata islam tersebut dapat dilihat dari berbagai praktik-praktik hukum, pembahasan, implementasi dan pemikiran hukum islam yang dilakukan di Indonesia seperti mengenai hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, poligami, anak yang lahir diluar nikah, dan berbagai persoalan-persoalan lain mengenai hukum perdata islam. Sistem hukum perdata islam di Indonesia yang bersumber dari ajaran syariat Islam dapat dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional Indonesia. Dari situlah hukum islam menjadi hukum yang hidup dalam mayarakat Indonesia dan sangat berpengaruh terhadap pemikiran politik hukum nasional di Indonesia.

            Dari banyaknya pro kontra dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat tentang batas usia perkawinan akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kemunculan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan. Dan dinilai bahwa aturan batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini, dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Akhirnya DPR menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi merubah ketentuan pasal 7 dengan menyamakan batas usia nikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Dengan adanya perubahan ketentuan batas minimal usia nikah dalam UU Perkawinan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai mampu menurunkan praktik perkawinan dini sebagai upaya perlindungan anak khususnya bagi perempuan.


Referensi

Septiawan, Syukron. Perubahan Batas Usia Nikah Bagi Perempuan Dalam Undang-Undang          Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maslahah, Skripsi, Fakultas Syariah IAIN Purwokerto, 2020.

Fajri, Muhammad, Interprestasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat, Jurnal Al-Qadau, Vol. 7 No. 1, 2020.

Saudi, Amran, Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Perkawinan dan           Kewarisan), Jurnal Yuridis, Vol. 2 No.1, 2015.

Analisis Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Toba || UTS Hukum Adat

Nama 

: Latifah Dwi Cahyani

NIM     

: 192121027

Kelas 

: HKI 4A

Dosen 

: Luthfiana Z, M.H

Mata Kuliah

: Hukum Adat

Link video

: https://www.youtube.com/watch?v=-2s8ROuXKlA  


 

Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Toba

        Dalam masyarakat Batak Toba yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan bukan sebagai ahli waris, anak perempuan hanya memperoleh sesuatu dari orang tuanya sebagai hadiah atau hibah namun dalam putusan mahkamah agung atas pembagian ahli waris anak perempuan lah yang menerima lebih banyak. Pada dasarnya dalam adat Batak Toba anak perempuan bukan/tidak penerima warisan kecuai sebagai pengganti atau menggantikan berdasarkan keputusan dan persetujuan.

        Wanita tidak bisa menjadi penerus keturunan sebab hal tersebut sudah menjadi tradisi turun-temurun dan anak laki-laki sudah ditakdirkan sebagai penerus keturunan. Sehingga sudah menjadi tradisi tidak boleh diubah termasuk hal pemberian warisan. Selain itu, anak perempuan tidak berhak menerima warisan karena dalam Batak Toba anak laki-laki yang membawa marga (klan). Dalam adat  Batak Toba diketahui bahwa anak laki-laki dewasa atau tertua mendapatkan warisan tanah, sawah atau ladang, sedangkan anak bungsu laki-laki mendapat rumah peninggalan orang tua. Tetapi anak sulung dan tengah tidak boleh mendapat harta peninggalan rumah orang tuanya. Dan hal itu sudah sesuai dengan hukum waris adat Batak Toba.

         Kedudukan perempuan sebagai istri dalam hukum adat Batak Toba yakni sejak perkawinan terjadi seorang perempuan sudah menjadi istri dan masuk dalam keluarga suami serta sudah melepas keluarganya sendiri. Sehingga kedudukan perempuan dianggap bersifat sementara, namun kedudukan sosial perempuan sangatlah terhormat karena mendapatkan bagian dari keluarga sang suami atau mendapat hibah dari pihak laki-laki terutama bagi perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau sebaik garis keturunan. 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi hukum waris adat Batak Toba

1)      Faktor pendidikan

Dahulu laki-lakilah yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya, namun seiring berkembangnya zaman dan perubahan pola pikir atau pendidikan seseorang akan memilih jalan adil dalam pembagian harta waris, sehingga kedudukan antara anak lakilaki dan perempuan adalah sama. Dalam adat Batak, pendidikan adalah hal yang berharga seperti dalam istilah orang tua akan rela dan berkorban dari kampung halamannya untuk menyekolahkan anaknya sehingga dapat memenuhi pendidikan tinggi dan berguna untuk dirinya dan lingkungannya.

2)      Faktor perantauan

Hal ini mempengaruhi adat istiadat yang berasal dari daerah asalnya yang semula patrilineal akan mengikuti pola hukum waris parental yang di daerah rantaunya.

3)      Faktor sosial ekonomi

Dalam hal perkawinan dengan adanya mahar, sehingga kedudukan anak perempuan dianggap bersifat sementara, karena pemberian mahar dianggap bentuk dan biaya membesarkan anak, namun dalam pihak suami kedudukan perempuan sangatlah terhormat. 


    Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem patrilineal yakni garis keturunan yang mengikuti bapaknya, sehingga ada marga-marga tertentu yang ditempati oleh anak-anak keturunan bapak yang diambil dari keturunan bapaknya. Dalam sistem pembagian warisan juga menitikberatkan pada kedudukan anak laki-laki dan anggota keluarga yang berasal dari pihak laki-laki.

2.      Hukum waris adat Batak Toba menurut Hukum Islam

        Pelaksanaan hukum waris dalam masyarakat Batak Toba tersebut sebagian besar masih memakai hukum waris adat mereka. Karena masih menganut sistem adat yang masih kental.  Dalam pelaksanaan dan proses pembagian warisan yang diakukan di masyarakat Batak Toba yang menjadikan kedudukan antara anak laki-laki dan anak perempuan dibedakan yakni ahli waris hanya dijatuhkan pada anak laki-laki dan anak perempuan tidak berhak/tidak mendapat warisan. Hal tersebutlah yang tidak sesuai dengan syariat islam dan tidak adanya keadilan dalam pembagian warisan itu sendiri, bahkan kedudukan perempuan dipandang rendah dalam masyarakat Batak.

3.      Hukum waris adat Batak Toba menurut KUHP

        Dalam hukum waris nasional keadilan pembagian warisan yakni dengan adanya pebagian sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 852 KUHPerdata yang mengatakan bahwa “Anak-anak atau keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lainperkawinan sekaipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.”

      Dalam masyarakat suku Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, dahulu hanya memberikan hak atas harta warisan kepada anak laki-laki. Kemudian dalam perkembangannya, anak perempuan bisa mendapatkan bagian warisan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961, yang berbunyi bahwa “Berdasarkan selain rasa kemanusiaan dan keadilan umum, juga atas hakekat persamaan hak antara wanita dan pria, dalam beberapa keputusan mengambil sikap dan menganggap sebagai hukum yang hidup diseluruh Indonesia, bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal waris bersama-sama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.” Tetapi terhadap harta pusaka yang berhak tetap anak laki-laki karena sebagai penerus marga bapaknya. Keputuan Mahkamah Agung tersebutlah yang menetapkan dan merubah ketentuan ahli waris menurut hukum adat, khususnya ahli waris anak-anak dan janda.

Resume Putusan MK Nomor 111/PUU-XII/2014 (UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota)

 

TES TENGAH SEMESTER

HUKUM ACARA MAHKAMAH KOSNTITUSI

ANATOMI PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

 

Kelas A

Kelas B

Kelas C

Kelas D

Kelas E

Kelas F

Perkara Tahun 2014

Perkara Tahun 2015

Perkara Tahun 2016

Perkara Tahun 2017

Perkara Tahun 2018

Perkara Tahun 2019

 

Petunjuk.

·         Tugas diketik sesuai dengan format tabel di bawah ini.

·         Satu mahasiswa satu putusan dengan putusan yang berbeda/tidak boleh sama.

·         Ketua membagikan nomor putusan ke masing-masing mahasiswa.

·         Putusan dapat dicari dan didowload melalui Putusan | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Nama                    : Latifah Dwi Cahyani

NIM                      : 192121027

Kelas                     : HKI 4A

Putusan MK          : Nomor 111/PUU-XII/2014

Pemohon

1.       T. Yamli

2.       Kusbianto, S.H.,M.Hum

3.       Samulia Surya Indra, SP

4.       Harun Nuh

5.       Henkie Yusuf Wau, S.H.,M.Hum

6.       Basar Siahaan

7.       Kemalawati AE, S.H

8.       Leonardo Marbun, S.Sos

9.       Fahrul Hali Saputra

 

Termohon

Presiden dan DPR

 

Pihak Terkait

KPU

 

Legal Standing (Perseorangan/Masyarakat Hukum Adat/Badan Hukum Publik.Badan Hukum Privat/Lembaga Negara)

Para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dibuktikan dengan bukti P-1 s.d bukti P-9, yang memiliki kepentingan terhadap UU 22/2014. Para pemohon adalah penduduk Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di kota Medan yakni Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VIII, yang di Kabupaten Deli Serdang (Pemohon VII), dan di Kota Binjai (Pemohon IX) serta di Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemohon VI). Para Pemohon I, II, III, IV, V dan VIII yang akan melaksanakan Pemilihan Walikota di Kota Medan pada 2015. Mereka mempunyai hak memilih dan hak untuk dipilih berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Demikian juga para Pemohon IX dalam Pemilihan Walikota Binjai. Pemohon IV adalah Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang dari calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang dan juga Pemohon V pernah menjadi Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan daam Pemilu 2004.

 

UU yang Diuji

(Sebutkan UU - Pasal/Ayat/Frasa/kata)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945.

 

Kerugian Hak/Kewenangan Konstitusional Pemohon

Para Pemohon merasa kehilangan hak memilih Walikota, Bupati, dan Gubernur di dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan dengan UU 22/2014. Selain itu kemungkinan mengakibatkan terjadinya kekosongan (kevakuman) pemerintahan daerah, bila pemilihan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika UU No. 22/2014 disahkan maka hak konstitusional para pemohon yang dirugikan yakni hak untuk mendapatkan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan Negara (pemerintahan daerah) dan lebih khusus lagi hak atas kepastian hukum dalam pembentukan Undang-Undang sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan ayat 3 juncto Pasal 1 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUD 1945.

 

Pokok Permohonan

(Urain singkat permohonan)

1.       Menerima dan mengabulkan permohon para Pemohon untuk seluruhnya

2.       Menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.       Memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Pertimbangan Hukum

 

1.       Permasalahan hukum utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusiona UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2.       Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fina untuk menguji UU terhadap UUD1945.

3.       Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014 tersebut mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo.

 

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

Review Putusan

Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945. Pemohon menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi,

Kemudian Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, Permohonan para Pemohon kehilangan objek, dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Maka Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

 

Tugas UAS Pengantar Tata Hukum Indonesia

Tugas UAS Pengantar Tata Hukum Indonesia

Nama : Latifah Dwi Cahyani

NIM : 192121027

Kelas : HKI 2A

Jawaban

1. Persamaan PIH dan PTHI keduanya merupakan mata kuliah dasar umum jika ingin mempelajari  hukum dan ilmu hukum.

    Perbedaan PIH dan PTHI, PIH mempelajari hukum secara umum, asas-asas hukum dan bersifat universal. Objek kajian  PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. PIH berfungsi sebagai dasar bagi orang yang akan mempelajari hukum secara luas. Sedangkan PTHI/PHI mempelajari atau menyelidiki konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar hukum positif di Indonesia yang terkait tempat dan waktu tertentu yang bersifat khusus. PTHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. 

2. Tata Urutan Perundang-undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011

   1) UUD 1945

   2) Tap MPR

   3) UU/Perpu

   4) Peraturan Pemerintah (PP)

   5) Peraturan Presiden (Perpres)

   6) Peraturan Daerah Provinsi

   7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945

   1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

   2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

   3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

   4) Presiden dan Wakil Presiden

   5) Mahkamah Agung (MA)

   6) Mahkamah Konstitusi (MK)

   7) Komisi Yudisial (KY)

   8) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga-lembaga Independen

   1) Komisi Yudisial (KY)

   2) Bank Indonesia (BI)

   3) Komisi Pemilihan Umum (KPU)

   4) TNI dan Polri

   5) Kejaksaan Agung

   6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

   7) Komisi Nasional Hak Asasi Maanusia (Komnas HAM)

3. Bentuk hukum

   1) Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak tertulis dalam perundang-undangan atau disebut hukum kebiasaan yang masih dipercayai dan diyakini di masyarakat. Contohnya hukum adat.

   2) Hukum Tertulis, adalah hukum yang ditulis dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis terdiri dari hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

    Corak hukum

    1) Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau negara (penyatuan hukum yang berlaku secara nasional). Dipengaruhi oleh paham sentralisme hukum.

   2) Pluralistik, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam kesatuan kelompok sosial atau negara.

4. Kodifikasi dan Non Kodifikasi 

    1) Bentuk hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu membukukan hukum yang sejenis secara lengkap, teratur, sistematis menjadi satu dalam satu undang-undang. Penulisan suatu bidang hukum aatau lapangan hukum tertentu. Penulisan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal, antar pasal yang satu dengan pasal yang lain berkitan secara logis satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh dan logis. Penulisan terseubt dibukukan dalam satu kitab. Contohnya KUH Dagang, KUH Perdata, KUH Pidana.

    2) Bentuk hukum yang tidak dikodifikasi, mengandung makna bahwa hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, dan masih terpisah-pisah sehingga seringkali masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Seperti Undang-undang yang masih memerlukan peraturan pelaksana dibawahnya. Contohnya; UU Tripikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), UU Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme (UU 15/2003 jo. UU 5/2018), dan lain-lain.

KUH Pidana terdapat 3 buku. Buku I: aturan umum, buku II: kejahatan dan buku III: pelanggaran.

KUH Perdata terdapat 4 buku, buku I: tentang orang, buku II: tentang hukum benda, buku III: tentang perikatan, buku IV: tentang pembuktian dan daluwarsa

KUH Dagang terdapat 2 buku, buku I: tentang perdagangan pada umumnya, buku II: hak-hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.

5. Subyek dan Obyek Hukum

    1) Subyek Hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan baru berakhir apabila ia meninggal dunia namun terdpat pengeualaian dimulinyasubyek hukum dalam KUHP Perdata yang disebutkan dalam Pasal 2 yaitu (1) ”Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan , dianggap telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.” (2)”Mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tak pernah telah ada.”

    2) Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi penghubung antara subyek hukum yang berupa barang/benda dan hak. Contonya hak suami istri dan anak, benda bergerak, benda tak bergerak dan benda tak berwujud.

    Hukum Materil dan Formil

    1) Hukum Materil, faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi/isi dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil. Misanya, KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.

   2) Hukum Formil, sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang kebiasaan, traktat, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum. 


25 Soal dan Jawaban Pengantar Ilmu Hukum

 

SOAL DAN JAWABAN

PENGANTAR ILMU HUKUM

 

1.     Jelaskan definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo!

      Jawab:

     Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

2.    Dalam ilmu hukum terdapat beberapa unsur-unsur hukum, Sebutkan apa saja unsur-unsur hukum tersebut?

     Jawab:

Ø  Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.

Ø  Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.

Ø  Penegakkan aturan hukum bersifat memaksa

Ø  Hukum memiliki sanksi

3.      Dalam unsur hukum, hukum bersifat memaksa. Mengapa peraturan itu bersifat memaksa?

Jawab:

Karena dengan peraturan-peraturan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku di masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mentaati dan melanggar hukum yang ada.

4.      Bagaimana kedudukan dan fungsi PIH?

Jawab:

Kedudukan PIH adalah dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan fungsi PIH yaitu untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara mendalam yang berkaitan dengan hukum, selain itu memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum

5.      Jelaskan relasi antara PIH dengan PHI!

Jawab:

Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.

6.   PIH dan PHI memiliki objek kajian hukum yang berbeda. Jelaskan objek kajian hukum keduanya!

Jawab:

Objek kajian PHI adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau Negara tertentu saja,tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang berlaku  pada saat ini di Indonesia.

7.       Jelaskan yang dimaksud dengan subyek hukum!

Jawab:

Subyek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon)dan badan hukum (Rechtspersoon).

8.       Jelaskan maksud Pasal 2 KUHPerdata mengenai bayi sebagai subyek hukum!

Jawab:

Pasal 2 KUHPerdata menjelaskan bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki , seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.

9.       Sebutkan golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum!

Jawab:

Ø  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah

Ø  Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

10.   Apa saja syarat badan hukum sebagai subyek hukum?

Jawab:

Syarat badan hukum  yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaaan anggotanya, hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban.

11.  Jelaskan yang dimaksud badan hukum privat dan sebutkan contohnya!

Jawab:

Badan hukum privat yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam badan hukum itu dengan tujuan tertentu, contohnya seperti PT, koperasi, yayasan, CV dsb

12.  Jelaskan yang dimaksud objek hukum!

Jawab:

Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, objek hukum berupa benda, barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

13.   Sebutkan dan jelaskan dua teori mengenai keberadaan hak!

Jawab:

Ø  Teori kepentingan (Belangen theorie), yaitu hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yang dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yang terlindungi

Ø  Teori kehendak (Wilsmacht theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang

14. Hak dapat timbul atau lahir apabila ada peristiwa hukum, hal apa saja yang menyebabkan timbulnya hak?

Jawab:

Ø  Adanya subyek hukum barubaik orang maupun badan hukum

Ø  Adanya perjanjian yang disepakat oleh para pihak yang melakukan perjanjian

Ø  Adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain

Ø  Karena seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat memperoleh hak

Ø  Terjadi kadaluarsa (verjaring)

15.   Sebutkan penyebab terhapusnya suatu hak!

Jawab:

Ø Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum

Ø  Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi

Ø  Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak

Ø  Karena kadaluarsa (verjaring)

16.  Suatu kewajiban dapat terhapus dikarenakan beberapa hal. Sebutkan apa saja faktor penyebab terhapusnya kewajiban!

Jawab:

Ø  Karena meninggalnya orang yayng mempunyai kewajiban

Ø  Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang

Ø  Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan

Ø  Hak yang melahirkan kewajiban telah dihapus

Ø  Daluarsa (verjaring) extinctief

Ø  Ketentuan undang-undang

17. Dalam mempelajari ilmu hukum tedapat asas-asas hukum. Apa yang dimaksud dengan asas hukum?

Jawab:

Asas hukum yaitu pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan  latar belakang dari suatu peraturan  yang konkrit yang terdapat di dalam sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

18.   Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis asas hukum!

Jawab:

Ø  Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, contoh: asas restitution in integrum, asas lex posterior derogate legi priori.

Ø  Asas hukum khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang sempit, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dll, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum. Contoh: asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, asa praduga tak bersalah.

19. Menurut Paul Scolten, terdapat lima asas yang tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat. Sebutkan ke- lima asas tersebut!

Jawab:

Ø  Asas Kepribadian

Ø  Asas Persekutuan

Ø  Asas Kesamaan

Ø  Asas Kewibawaan

Ø  Asas Pemisahan antara baik dan buruk

20.   Norma hukum dan asas hukum sama-sama merupakan petunjuk hidup, tetapi terdapat perbedaan yang prinsipil. Jelaskan perbedaan antara keduanya!

Jawab:

Asas hukum sebagai landasan pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma hukum merupakan aturan yang konkrit dan rill. Asas hukum suatu konsep atau ide yang mengandung nilai-nilai etis dan norma hukum merupakan penjabaran dari ide yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma hukum mempunyai sanksi.

21.   Sebutkan dan jelaskan contoh asas hukum khusus!

Jawab:

Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat) dan dalam hukum pidana berlaku presumption of innocence (praduga tak bersalah).

22. Asas hukum diharapkan bukan hanya sekedar symbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum, maka asas hukum memiliki beberapa fungsi. Apakah fungsi asas hukum?

Jawab:

Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim serta mempunyai pengaruh yang normatifdan mengikat para pihak.

Fungsi dalam llmu hukum, hanya bersifat mengatur dab eksplikatif, tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normative sifatnya dan termasuk hukum positif.

23.   Bagaimana sifat instrumental asas hukum?

Jawab:

Bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sisten hukum itu luwes (No Rule Without exeption)

24.   Jelaskan yang dimaksud Presumption of innoucence (praduga tak bersalah)!

Jawab:

Presumption of innoucence/ praduga tak bersalah yaitu asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

25.   Sebutkan ciri-ciri asas hukum!

Jawab:

Ø  Bersifat abstark

Ø  Tidak mesti dijelaskan dalam peraturan hukum konkrit

Ø  Merupakan suatu persangkaan

Ø  Berkembang sesuai dengan kaidah hukum

Ø  Dalam setiap asa manusia itu mencari cita-citanya

Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan

  Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan Latifah Dwi Cahyani   Abstrak: Perkawinan adalah suatu amalan sunnah yang disyariatkan ...