SOAL DAN JAWABAN
PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Jelaskan definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo!
Jawab:
Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
2. Dalam ilmu hukum terdapat beberapa unsur-unsur hukum, Sebutkan apa saja unsur-unsur hukum tersebut?
Jawab:
Ø
Hukum mengatur tingkah laku
atau tindakan manusia dalam masyarakat.
Ø
Peraturan hukum ditetapkan
oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Ø
Penegakkan aturan hukum
bersifat memaksa
Ø Hukum memiliki sanksi
3. Dalam unsur hukum, hukum
bersifat memaksa. Mengapa peraturan itu bersifat memaksa?
Jawab:
Karena dengan peraturan-peraturan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku di masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mentaati dan melanggar hukum yang ada.
4. Bagaimana kedudukan dan
fungsi PIH?
Jawab:
Kedudukan PIH adalah dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan fungsi PIH yaitu untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara mendalam yang berkaitan dengan hukum, selain itu memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum
5. Jelaskan relasi antara PIH
dengan PHI!
Jawab:
Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.
6. PIH dan PHI memiliki objek kajian hukum yang berbeda. Jelaskan objek kajian hukum keduanya!
Jawab:
Objek kajian PHI adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau Negara tertentu saja,tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
7.
Jelaskan yang dimaksud
dengan subyek hukum!
Jawab:
Subyek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon)dan badan hukum (Rechtspersoon).
8.
Jelaskan maksud Pasal 2
KUHPerdata mengenai bayi sebagai subyek hukum!
Jawab:
Pasal 2 KUHPerdata menjelaskan bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki , seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.
9.
Sebutkan golongan manusia
yang tidak dapat menjadi subyek hukum!
Jawab:
Ø
Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa dan belum menikah
Ø Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
10.
Apa saja syarat badan hukum
sebagai subyek hukum?
Jawab:
Syarat badan hukum yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaaan anggotanya, hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban.
11. Jelaskan yang dimaksud
badan hukum privat dan sebutkan contohnya!
Jawab:
Badan hukum privat yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam badan hukum itu dengan tujuan tertentu, contohnya seperti PT, koperasi, yayasan, CV dsb
12. Jelaskan yang dimaksud
objek hukum!
Jawab:
Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, objek hukum berupa benda, barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
13.
Sebutkan dan jelaskan dua
teori mengenai keberadaan hak!
Jawab:
Ø
Teori kepentingan (Belangen
theorie), yaitu hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yang dilindungi
oleh hukum, atau suatu kepentingan yang terlindungi
Ø Teori kehendak (Wilsmacht theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang
14. Hak dapat timbul atau lahir
apabila ada peristiwa hukum, hal apa saja yang menyebabkan timbulnya hak?
Jawab:
Ø
Adanya subyek hukum
barubaik orang maupun badan hukum
Ø
Adanya perjanjian yang
disepakat oleh para pihak yang melakukan perjanjian
Ø
Adanya kerugian yang
diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain
Ø
Karena seseorang telah
melakukan kewajiban yang merupakan syarat memperoleh hak
Ø Terjadi kadaluarsa (verjaring)
15.
Sebutkan penyebab
terhapusnya suatu hak!
Jawab:
Ø Apabila pemegang hak
meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik
oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum
Ø
Masa berlakunya hak telah
habis dan tidak dapat diperpanjang lagi
Ø
Telah diterimanya suatu
benda yang menjadi objek hak
Ø Karena kadaluarsa (verjaring)
16. Suatu kewajiban dapat
terhapus dikarenakan beberapa hal. Sebutkan apa saja faktor penyebab terhapusnya
kewajiban!
Jawab:
Ø
Karena meninggalnya orang
yayng mempunyai kewajiban
Ø
Masa berlakunya telah habis
dan tidak diperpanjang
Ø
Kewajiban telah dipenuhi
oleh yang bersangkutan
Ø
Hak yang melahirkan
kewajiban telah dihapus
Ø
Daluarsa (verjaring)
extinctief
Ø
Ketentuan undang-undang
17. Dalam mempelajari ilmu
hukum tedapat asas-asas hukum. Apa yang dimaksud dengan asas hukum?
Jawab:
Asas hukum yaitu pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari suatu peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
18.
Sebutkan dan jelaskan
jenis-jenis asas hukum!
Jawab:
Ø
Asas hukum umum, yaitu asas
hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, contoh: asas restitution in
integrum, asas lex posterior derogate legi priori.
Ø Asas hukum khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang sempit, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dll, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum. Contoh: asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, asa praduga tak bersalah.
19. Menurut Paul Scolten,
terdapat lima asas yang tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat. Sebutkan ke-
lima asas tersebut!
Jawab:
Ø
Asas Kepribadian
Ø
Asas Persekutuan
Ø
Asas Kesamaan
Ø
Asas Kewibawaan
Ø Asas Pemisahan antara baik dan buruk
20.
Norma hukum dan asas hukum
sama-sama merupakan petunjuk hidup, tetapi terdapat perbedaan yang prinsipil.
Jelaskan perbedaan antara keduanya!
Jawab:
Asas hukum sebagai landasan pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma hukum merupakan aturan yang konkrit dan rill. Asas hukum suatu konsep atau ide yang mengandung nilai-nilai etis dan norma hukum merupakan penjabaran dari ide yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma hukum mempunyai sanksi.
21.
Sebutkan dan jelaskan
contoh asas hukum khusus!
Jawab:
Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat) dan dalam hukum pidana berlaku presumption of innocence (praduga tak bersalah).
22. Asas hukum diharapkan bukan
hanya sekedar symbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum, maka asas hukum
memiliki beberapa fungsi. Apakah fungsi asas hukum?
Jawab:
Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada
rumusan pembentukan undang-undang dan hakim serta mempunyai pengaruh yang
normatifdan mengikat para pihak.
Fungsi dalam llmu hukum, hanya bersifat mengatur dab eksplikatif, tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normative sifatnya dan termasuk hukum positif.
23.
Bagaimana sifat
instrumental asas hukum?
Jawab:
Bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sisten hukum itu luwes (No Rule Without exeption)
24.
Jelaskan yang dimaksud
Presumption of innoucence (praduga tak bersalah)!
Jawab:
Presumption of innoucence/ praduga tak bersalah yaitu asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
25.
Sebutkan ciri-ciri asas
hukum!
Jawab:
Ø
Bersifat abstark
Ø
Tidak mesti dijelaskan
dalam peraturan hukum konkrit
Ø
Merupakan suatu persangkaan
Ø
Berkembang sesuai dengan
kaidah hukum
Ø
Dalam setiap asa manusia
itu mencari cita-citanya
No comments:
Post a Comment