25 Soal dan Jawaban Pengantar Ilmu Hukum

 

SOAL DAN JAWABAN

PENGANTAR ILMU HUKUM

 

1.     Jelaskan definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo!

      Jawab:

     Hukum merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

2.    Dalam ilmu hukum terdapat beberapa unsur-unsur hukum, Sebutkan apa saja unsur-unsur hukum tersebut?

     Jawab:

Ø  Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.

Ø  Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.

Ø  Penegakkan aturan hukum bersifat memaksa

Ø  Hukum memiliki sanksi

3.      Dalam unsur hukum, hukum bersifat memaksa. Mengapa peraturan itu bersifat memaksa?

Jawab:

Karena dengan peraturan-peraturan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku di masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mentaati dan melanggar hukum yang ada.

4.      Bagaimana kedudukan dan fungsi PIH?

Jawab:

Kedudukan PIH adalah dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan fungsi PIH yaitu untuk memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara mendalam yang berkaitan dengan hukum, selain itu memberikan introduksi atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum

5.      Jelaskan relasi antara PIH dengan PHI!

Jawab:

Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.

6.   PIH dan PHI memiliki objek kajian hukum yang berbeda. Jelaskan objek kajian hukum keduanya!

Jawab:

Objek kajian PHI adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau Negara tertentu saja,tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu kapan saja. Sedangkan objek kajian PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang berlaku  pada saat ini di Indonesia.

7.       Jelaskan yang dimaksud dengan subyek hukum!

Jawab:

Subyek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (Natuurlijk persoon)dan badan hukum (Rechtspersoon).

8.       Jelaskan maksud Pasal 2 KUHPerdata mengenai bayi sebagai subyek hukum!

Jawab:

Pasal 2 KUHPerdata menjelaskan bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki , seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada sehingga ia bukan termasuk subyek hukum.

9.       Sebutkan golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum!

Jawab:

Ø  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah

Ø  Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPerdata, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

10.   Apa saja syarat badan hukum sebagai subyek hukum?

Jawab:

Syarat badan hukum  yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaaan anggotanya, hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban.

11.  Jelaskan yang dimaksud badan hukum privat dan sebutkan contohnya!

Jawab:

Badan hukum privat yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi dalam badan hukum itu dengan tujuan tertentu, contohnya seperti PT, koperasi, yayasan, CV dsb

12.  Jelaskan yang dimaksud objek hukum!

Jawab:

Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, objek hukum berupa benda, barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

13.   Sebutkan dan jelaskan dua teori mengenai keberadaan hak!

Jawab:

Ø  Teori kepentingan (Belangen theorie), yaitu hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yang dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yang terlindungi

Ø  Teori kehendak (Wilsmacht theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang

14. Hak dapat timbul atau lahir apabila ada peristiwa hukum, hal apa saja yang menyebabkan timbulnya hak?

Jawab:

Ø  Adanya subyek hukum barubaik orang maupun badan hukum

Ø  Adanya perjanjian yang disepakat oleh para pihak yang melakukan perjanjian

Ø  Adanya kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan orang lain

Ø  Karena seseorang telah melakukan kewajiban yang merupakan syarat memperoleh hak

Ø  Terjadi kadaluarsa (verjaring)

15.   Sebutkan penyebab terhapusnya suatu hak!

Jawab:

Ø Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum

Ø  Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi

Ø  Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak

Ø  Karena kadaluarsa (verjaring)

16.  Suatu kewajiban dapat terhapus dikarenakan beberapa hal. Sebutkan apa saja faktor penyebab terhapusnya kewajiban!

Jawab:

Ø  Karena meninggalnya orang yayng mempunyai kewajiban

Ø  Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang

Ø  Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan

Ø  Hak yang melahirkan kewajiban telah dihapus

Ø  Daluarsa (verjaring) extinctief

Ø  Ketentuan undang-undang

17. Dalam mempelajari ilmu hukum tedapat asas-asas hukum. Apa yang dimaksud dengan asas hukum?

Jawab:

Asas hukum yaitu pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan  latar belakang dari suatu peraturan  yang konkrit yang terdapat di dalam sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

18.   Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis asas hukum!

Jawab:

Ø  Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, contoh: asas restitution in integrum, asas lex posterior derogate legi priori.

Ø  Asas hukum khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang hukum yang sempit, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dll, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum. Contoh: asas pacta sunt servanda, asas konsensualisme, asa praduga tak bersalah.

19. Menurut Paul Scolten, terdapat lima asas yang tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat. Sebutkan ke- lima asas tersebut!

Jawab:

Ø  Asas Kepribadian

Ø  Asas Persekutuan

Ø  Asas Kesamaan

Ø  Asas Kewibawaan

Ø  Asas Pemisahan antara baik dan buruk

20.   Norma hukum dan asas hukum sama-sama merupakan petunjuk hidup, tetapi terdapat perbedaan yang prinsipil. Jelaskan perbedaan antara keduanya!

Jawab:

Asas hukum sebagai landasan pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma hukum merupakan aturan yang konkrit dan rill. Asas hukum suatu konsep atau ide yang mengandung nilai-nilai etis dan norma hukum merupakan penjabaran dari ide yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma hukum mempunyai sanksi.

21.   Sebutkan dan jelaskan contoh asas hukum khusus!

Jawab:

Dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat) dan dalam hukum pidana berlaku presumption of innocence (praduga tak bersalah).

22. Asas hukum diharapkan bukan hanya sekedar symbol bagi peraturan konkret dalam sistem hukum, maka asas hukum memiliki beberapa fungsi. Apakah fungsi asas hukum?

Jawab:

Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim serta mempunyai pengaruh yang normatifdan mengikat para pihak.

Fungsi dalam llmu hukum, hanya bersifat mengatur dab eksplikatif, tujuannya adalah memberi ikhtisar, tidak normative sifatnya dan termasuk hukum positif.

23.   Bagaimana sifat instrumental asas hukum?

Jawab:

Bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sisten hukum itu luwes (No Rule Without exeption)

24.   Jelaskan yang dimaksud Presumption of innoucence (praduga tak bersalah)!

Jawab:

Presumption of innoucence/ praduga tak bersalah yaitu asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

25.   Sebutkan ciri-ciri asas hukum!

Jawab:

Ø  Bersifat abstark

Ø  Tidak mesti dijelaskan dalam peraturan hukum konkrit

Ø  Merupakan suatu persangkaan

Ø  Berkembang sesuai dengan kaidah hukum

Ø  Dalam setiap asa manusia itu mencari cita-citanya

No comments:

Post a Comment

Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan

  Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan Latifah Dwi Cahyani   Abstrak: Perkawinan adalah suatu amalan sunnah yang disyariatkan ...