Tugas UAS Pengantar Tata Hukum Indonesia
Nama : Latifah Dwi Cahyani
NIM : 192121027
Kelas : HKI 2A
Jawaban
1. Persamaan PIH dan PTHI keduanya merupakan mata kuliah dasar umum jika ingin mempelajari hukum dan ilmu hukum.
Perbedaan PIH dan PTHI, PIH mempelajari hukum secara umum, asas-asas hukum dan bersifat universal. Objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. PIH berfungsi sebagai dasar bagi orang yang akan mempelajari hukum secara luas. Sedangkan PTHI/PHI mempelajari atau menyelidiki konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar hukum positif di Indonesia yang terkait tempat dan waktu tertentu yang bersifat khusus. PTHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
2. Tata Urutan Perundang-undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011
1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU/Perpu
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Presiden dan Wakil Presiden
5) Mahkamah Agung (MA)
6) Mahkamah Konstitusi (MK)
7) Komisi Yudisial (KY)
8) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga-lembaga Independen
1) Komisi Yudisial (KY)
2) Bank Indonesia (BI)
3) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
4) TNI dan Polri
5) Kejaksaan Agung
6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
7) Komisi Nasional Hak Asasi Maanusia (Komnas HAM)
3. Bentuk hukum
1) Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak tertulis dalam perundang-undangan atau disebut hukum kebiasaan yang masih dipercayai dan diyakini di masyarakat. Contohnya hukum adat.
2) Hukum Tertulis, adalah hukum yang ditulis dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis terdiri dari hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
Corak hukum
1) Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau negara (penyatuan hukum yang berlaku secara nasional). Dipengaruhi oleh paham sentralisme hukum.
2) Pluralistik, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam kesatuan kelompok sosial atau negara.
4. Kodifikasi dan Non Kodifikasi
1) Bentuk hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu membukukan hukum yang sejenis secara lengkap, teratur, sistematis menjadi satu dalam satu undang-undang. Penulisan suatu bidang hukum aatau lapangan hukum tertentu. Penulisan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal, antar pasal yang satu dengan pasal yang lain berkitan secara logis satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh dan logis. Penulisan terseubt dibukukan dalam satu kitab. Contohnya KUH Dagang, KUH Perdata, KUH Pidana.
2) Bentuk hukum yang tidak dikodifikasi, mengandung makna bahwa hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, dan masih terpisah-pisah sehingga seringkali masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Seperti Undang-undang yang masih memerlukan peraturan pelaksana dibawahnya. Contohnya; UU Tripikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), UU Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme (UU 15/2003 jo. UU 5/2018), dan lain-lain.
KUH Pidana terdapat 3 buku. Buku I: aturan umum, buku II: kejahatan dan buku III: pelanggaran.
KUH Perdata terdapat 4 buku, buku I: tentang orang, buku II: tentang hukum benda, buku III: tentang perikatan, buku IV: tentang pembuktian dan daluwarsa
KUH Dagang terdapat 2 buku, buku I: tentang perdagangan pada umumnya, buku II: hak-hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.
5. Subyek dan Obyek Hukum
1) Subyek Hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan baru berakhir apabila ia meninggal dunia namun terdpat pengeualaian dimulinyasubyek hukum dalam KUHP Perdata yang disebutkan dalam Pasal 2 yaitu (1) ”Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan , dianggap telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.” (2)”Mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tak pernah telah ada.”
2) Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi penghubung antara subyek hukum yang berupa barang/benda dan hak. Contonya hak suami istri dan anak, benda bergerak, benda tak bergerak dan benda tak berwujud.
Hukum Materil dan Formil
1) Hukum Materil, faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi/isi dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil. Misanya, KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.
2) Hukum Formil, sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang kebiasaan, traktat, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum.
No comments:
Post a Comment