Tugas Quiz Filsafat Hukum Islam_3 Soal dan Jawaban Tentang Hukum Islam

 Tugas Quiz Filsafat Hukum Islam

Nama               : Latifah Dwi Cahyani

NIM                : 192121027

Kelas               : HKI 2A

Mata Kuliah    : Filsafat Hukum Islam

Dosen              : Prof. Dr. H. Mudofir. S.Ag., M.Pd.

 

1.      Bagaimana cara hukum Islam mengakomodasi dinamika perubahan, sementara wahyu dan hadist sudah terhenti sejak 1500 tahun yang lalu?

            Salah satu cara hukum Islam mengakomodasi dinamika perubahan sosial saat ini, yaitu dengan ijtihad terus menerus sesuai dengan tuntutan zaman serta perubahan sosial budaya yang terus bergerak. Sementara persoalan-persoalan dan masalah hukum terus berjalan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Ijtihad di masa modern terus dilakukan untuk menampung aspirasi baru dalam bentuk fikih sosial. Selain itu, dengan mengkaji masalah-masalah baru yang muncul saat ini, sehingga dapat menemukan hukum yang cocok dengan kondisi yang ditemukan. Kemudian, diperlukannya kesungguhan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum islam agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawan tantangan zaman.

2.      Apa yang saudara perhatikan dan rasakan tentang hukum Islam yang ada di Indonesia, apakah saudara merasakannya?Soal dan Jawaban Seputar Ilmu Hukum

            Menurut saya Hukum Islam yang ada di Indonesia saat ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Pada dasarnya jumlah penduduk Indonesia adalah mayoritas Islam, dan pelaksanaan hukum di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kondisi, sosial budaya, nilai-nilai dan lingkungan masyarakat dari berbagai daerah. Hukum Islam telah diterima dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum kedatangan penjajah asing. Hukum islam yang masih bertahan di Indonesia selain Hukum Ibadah adalah Hukum Keluarga (nikah, rujuk, talak, dan lainnya), Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah dengan Peradilan Agama sebagai pelaksananya.

            Sistem Hukum Islam di Indonesia kedudukannya sama dengan sistem hukum lainnya yang hidup di Indonesia (hukum adat dan barat). Selain itu, juga menjadisumber pembentukan hukum nasional. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup tetap ada sebagai kelengkapan dari hukum Nasional. Penerapan dan penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dituangkan ke dalam hukum nasional baik melalui hukum positif Islam maupun nilai-nilai hukum Islam yang berlaku di masyarakat.

3.      Metode Ijtihad apakah yang paling relevan dengan perubahan-perubahan sosial yang terus berjalan?

            Menurut Yusuf al-Qaradawi, konsep ijtihad kontemporer yang dipandang menjadi ijtihad alternatif dan relevan dalam masalah-masalah kontemporer dan perubahan-perubahan social yang terjadi dimasyarakat. Baik dalam persoalan di bidang ekonomi seperti; asuransi syariah, jual beli saham dan di bidang kedokteran seperti; keluarga berencana, transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi-kondisi seperti itulah yang harus dilakukan ijtihad agar terhindar dari hal yang merusak, baik pada makhluk hidup, lingkungan dan alam sesuai kaidah hukum islam.  Pada dasarnya ijtihad merupakan sebuah instrument penting dalam rangka mewujudkan terciptanya kemaslahatan bagi umat manusia seluruhnya dan alam semesta. Tetapi harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah.

            Ada tiga model ijtihad menurut Yusuf al-Qaradawi, yaitu ijtihad intiga’i, ijtihad insya’i dan ijtihad intergrasi antara keduanya sangat relevan dan potensial untuk diterapkan pada saat sekarang, baik mencakup persoalan yang telah ada ketentuan hukumnya maupun kondisi sekarang terhadap masalah kontemporer. Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini sangat pesat hingga menggebrak pemikiran hukum islam dan perubahan sosial yang terus bergerak. Karena itu tuntutan ijtihad secara kreaktif dan selektif semakin diperlukan dalam menghadapi masalah-masalah baru yang timbul, tanpa meninggalkan identitas yang harus dipertahankan.

No comments:

Post a Comment

Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan

  Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan Latifah Dwi Cahyani   Abstrak: Perkawinan adalah suatu amalan sunnah yang disyariatkan ...