Tugas Quiz Filsafat Hukum Islam
Nama : Latifah Dwi Cahyani
NIM : 192121027
Kelas : HKI 2A
Mata Kuliah : Filsafat Hukum Islam
Dosen : Prof. Dr. H. Mudofir. S.Ag.,
M.Pd.
1.
Bagaimana cara hukum Islam mengakomodasi dinamika
perubahan, sementara wahyu dan hadist sudah terhenti sejak 1500 tahun yang
lalu?
Salah satu cara hukum Islam mengakomodasi dinamika perubahan sosial saat ini, yaitu dengan ijtihad terus menerus sesuai dengan tuntutan zaman serta perubahan sosial budaya yang terus bergerak. Sementara persoalan-persoalan dan masalah hukum terus berjalan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Ijtihad di masa modern terus dilakukan untuk menampung aspirasi baru dalam bentuk fikih sosial. Selain itu, dengan mengkaji masalah-masalah baru yang muncul saat ini, sehingga dapat menemukan hukum yang cocok dengan kondisi yang ditemukan. Kemudian, diperlukannya kesungguhan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum islam agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawan tantangan zaman.
2. Apa yang saudara perhatikan dan rasakan tentang hukum Islam yang ada di Indonesia, apakah saudara merasakannya?Soal dan Jawaban Seputar Ilmu Hukum
Menurut
saya Hukum Islam yang ada di Indonesia saat ini berjalan dengan baik dan sesuai
dengan aturan yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Pada dasarnya jumlah
penduduk Indonesia adalah mayoritas Islam, dan pelaksanaan hukum di setiap
daerah berbeda-beda sesuai dengan kondisi, sosial budaya, nilai-nilai dan
lingkungan masyarakat dari berbagai daerah. Hukum Islam telah diterima dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum kedatangan penjajah asing. Hukum
islam yang masih bertahan di Indonesia selain Hukum Ibadah adalah Hukum
Keluarga (nikah, rujuk, talak, dan lainnya), Asuransi Syariah dan Perbankan
Syariah dengan Peradilan Agama sebagai pelaksananya.
Sistem Hukum Islam di Indonesia kedudukannya sama dengan sistem hukum lainnya yang hidup di Indonesia (hukum adat dan barat). Selain itu, juga menjadisumber pembentukan hukum nasional. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup tetap ada sebagai kelengkapan dari hukum Nasional. Penerapan dan penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dituangkan ke dalam hukum nasional baik melalui hukum positif Islam maupun nilai-nilai hukum Islam yang berlaku di masyarakat.
3.
Metode Ijtihad apakah yang paling relevan dengan
perubahan-perubahan sosial yang terus berjalan?
Menurut
Yusuf al-Qaradawi, konsep ijtihad kontemporer yang dipandang menjadi ijtihad alternatif
dan relevan dalam masalah-masalah kontemporer dan perubahan-perubahan social
yang terjadi dimasyarakat. Baik dalam persoalan di bidang ekonomi seperti;
asuransi syariah, jual beli saham dan di bidang kedokteran seperti; keluarga
berencana, transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi-kondisi seperti itulah
yang harus dilakukan ijtihad agar terhindar dari hal yang merusak, baik pada makhluk
hidup, lingkungan dan alam sesuai kaidah hukum islam. Pada dasarnya ijtihad merupakan sebuah
instrument penting dalam rangka mewujudkan terciptanya kemaslahatan bagi umat
manusia seluruhnya dan alam semesta. Tetapi harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Ada
tiga model ijtihad menurut Yusuf al-Qaradawi, yaitu ijtihad intiga’i, ijtihad
insya’i dan ijtihad intergrasi antara keduanya sangat relevan dan potensial
untuk diterapkan pada saat sekarang, baik mencakup persoalan yang telah ada
ketentuan hukumnya maupun kondisi sekarang terhadap masalah kontemporer.
Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini sangat pesat hingga menggebrak
pemikiran hukum islam dan perubahan sosial yang terus bergerak. Karena itu
tuntutan ijtihad secara kreaktif dan selektif semakin diperlukan dalam
menghadapi masalah-masalah baru yang timbul, tanpa meninggalkan identitas yang
harus dipertahankan.
No comments:
Post a Comment