Resume Putusan MK Nomor 111/PUU-XII/2014 (UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota)

 

TES TENGAH SEMESTER

HUKUM ACARA MAHKAMAH KOSNTITUSI

ANATOMI PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR

 

Kelas A

Kelas B

Kelas C

Kelas D

Kelas E

Kelas F

Perkara Tahun 2014

Perkara Tahun 2015

Perkara Tahun 2016

Perkara Tahun 2017

Perkara Tahun 2018

Perkara Tahun 2019

 

Petunjuk.

·         Tugas diketik sesuai dengan format tabel di bawah ini.

·         Satu mahasiswa satu putusan dengan putusan yang berbeda/tidak boleh sama.

·         Ketua membagikan nomor putusan ke masing-masing mahasiswa.

·         Putusan dapat dicari dan didowload melalui Putusan | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Nama                    : Latifah Dwi Cahyani

NIM                      : 192121027

Kelas                     : HKI 4A

Putusan MK          : Nomor 111/PUU-XII/2014

Pemohon

1.       T. Yamli

2.       Kusbianto, S.H.,M.Hum

3.       Samulia Surya Indra, SP

4.       Harun Nuh

5.       Henkie Yusuf Wau, S.H.,M.Hum

6.       Basar Siahaan

7.       Kemalawati AE, S.H

8.       Leonardo Marbun, S.Sos

9.       Fahrul Hali Saputra

 

Termohon

Presiden dan DPR

 

Pihak Terkait

KPU

 

Legal Standing (Perseorangan/Masyarakat Hukum Adat/Badan Hukum Publik.Badan Hukum Privat/Lembaga Negara)

Para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dibuktikan dengan bukti P-1 s.d bukti P-9, yang memiliki kepentingan terhadap UU 22/2014. Para pemohon adalah penduduk Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di kota Medan yakni Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VIII, yang di Kabupaten Deli Serdang (Pemohon VII), dan di Kota Binjai (Pemohon IX) serta di Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemohon VI). Para Pemohon I, II, III, IV, V dan VIII yang akan melaksanakan Pemilihan Walikota di Kota Medan pada 2015. Mereka mempunyai hak memilih dan hak untuk dipilih berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Demikian juga para Pemohon IX dalam Pemilihan Walikota Binjai. Pemohon IV adalah Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang dari calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang dan juga Pemohon V pernah menjadi Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan daam Pemilu 2004.

 

UU yang Diuji

(Sebutkan UU - Pasal/Ayat/Frasa/kata)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945.

 

Kerugian Hak/Kewenangan Konstitusional Pemohon

Para Pemohon merasa kehilangan hak memilih Walikota, Bupati, dan Gubernur di dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan dengan UU 22/2014. Selain itu kemungkinan mengakibatkan terjadinya kekosongan (kevakuman) pemerintahan daerah, bila pemilihan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Jika UU No. 22/2014 disahkan maka hak konstitusional para pemohon yang dirugikan yakni hak untuk mendapatkan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan Negara (pemerintahan daerah) dan lebih khusus lagi hak atas kepastian hukum dalam pembentukan Undang-Undang sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan ayat 3 juncto Pasal 1 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUD 1945.

 

Pokok Permohonan

(Urain singkat permohonan)

1.       Menerima dan mengabulkan permohon para Pemohon untuk seluruhnya

2.       Menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.       Memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Pertimbangan Hukum

 

1.       Permasalahan hukum utama permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusiona UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2.       Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat fina untuk menguji UU terhadap UUD1945.

3.       Pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014 tersebut mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo.

 

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

Review Putusan

Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasa 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945. Pemohon menyatakan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Presiden untuk menindaklanjuti dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi,

Kemudian Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, Permohonan para Pemohon kehilangan objek, dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Maka Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

 

 

Karya-Karya Fazlur Rahman & Contoh Penafsirannya || Tafsir Al-Qur'an || ...

Tafsir Al-Qur'an Penafsiran Fazlur Rahman (1919-1988) Karya-karya Fazlur Rahman & Contoh Penafsirannya Nama : Latifah Dwi Cahyani NIM : 192121027 Kelas : HKI 4A Dosen : Ahmad Fathurrahman Dardiri, M.Hum

Contoh Perjanjian Perkawinan yang Disepakati dan yang Diperselisihkan Kebolehannya oleh Imam Madzab

 

Nama   : Latifah Dwi Cahyani

NIM    : 192121027

Kelas   : HKI 2A

Contoh perjanjian perkawinan yang disepakati dan yang diperselisihkan kebolehannya oleh imam madzab

      Membuat perjanjian dalam perkawinan hukumnya mubah, artinya boleh pula tidak membuat. Namun jika sudah dibuat bagaimana hukum memenuhi syarat yang terdapat dalam perjanjian perkawinan itu menjadi perbincangan oleh para ulama. Jumruh ulama berpendapat bahwa memenuhi syarat yang dinyatakan dalam bentuk perjanjian itu hukumnya wajib sebagaimana hukum memenuhi perjanjian lainnya, bahkan syarat yang berkaitan dengan perkawinan lebih berhak untuk dilaksanakan. Apabila dilihat dalam konsep fiqh apa konsekuensi hukum yang dapat diberikan kepada seseorang yang melanggar perjanjian perkawinan yang telah disepakati, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perjanjian yang syarat-syaratnya sesuai dengan maksud akad dan misi syariat. Misalnya, pemberian nafkah dan persetubuhan, suami istri bergaul secara baik, istri mesti melayani kebutuhan seksual suaminya dan suami istri harus memelihara anak yang lahir dari perkawinan itu, maka para ulama sepakat syarat-syarat ini hukumnya sah dan wajib dipenuhi. Adapun apabila perjanjian tersebut dilanggar, berarti sama halnya dengan seseorang melanggar syariat yang telah ditentukan oleh Allah Swt dalam firman-firmannya.
  2. Perjanjian yang syarat–syaratnya bertentangan dengan maksud akad dan melanggar hukum Allah dan syariat (syarat yang ilegal). Misalnya, dalam perjanjiannya sepakat untuk tidak menyetubuhi istrinya, tidak memiliki keturunan, tidak menafkahi istrinya dan memberi syarat agar istri kedua dari calon suam diceraikan terlebih dahulu. Maka dalam hal ini para ulama sepakat bahwa syarat ini tidak sah sebab mengandung unsur memerintahkan apa yang dilaranng Allah dan melarang apa yang diperintahkan-Nya, sehingga syaratnya gugur, dan harus dilanggar, artinya bahwa perkawinan tersebut tetap mengimplikasikan pengaruh-pengaruh syariat berupa penghalalan senggama, kewajiban nafkah, dan kepastian nasab.
  3. Perjanjian yang tidak diperintahkan maupun dilarang oleh Allah dan persyaratan ini mengandung kemaslahatan yang ingin dicapai oleh salah satu pasangan. Misalnya, istri mempersyaratkan bahwa suami tidak akan memadunya, istri tidak mau pergi bersama suaminya, atau suami tidak boleh menyuruh istri keluar rumah atau kampung. Mengenai wajib atau tidaknya pemenuhan perjanjian bentuk ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Hanifiyah dan Syafi’iyah berpendapat syarat-syarat tersebut batal (syarat tidak berlaku) dan suami tidak harus memenuhinya. Sedangkan Imam Hambali berpendapat bahwa syarat tersebut sah dan wajib dipenuhi berdasarkan hadits khusus dai Uqbah bin Amir serta keumuman dari firman Allah untuk menepati janji.

            Adapun perjanjian perkawinan yang mengenai waktu kewajiban nafkah tersebut dikenakan kepada seorang suami. Waktunya seorang suami memberikan nafkah kepada istri, yaitu:

  1. Imam Malik mengatakan, suami tidak wajib memberikan nafkah hingga dia menggauli istrinya atau diajak untuk menggaulinya dan istrinya termasuk orang yang dapat digauli dan suami juga sudah dewasa.
  2. Abu hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa suami yang belum dewasa wajib memberikan nafkah jika istri telah dewas.
  3. Adapun jika suami sudah dewasa, sedangkan istri belum dewasa, dalam hal ini Syafi’I memiliki dua pendapat, yaitu; pertama seperti pendapat Imam Malik dan kedua, bahwa dia berhak mendapatkan nafkah secara mutlak.

    Selain itu ada bentuk atau penerapan perjanjian perkawinan dan terdapat perbedaan pendapat antar ulama madzab, seperti berikut:

  1. Kewajiban suami terhadap istri, seperti membelikan pakaian, tempat tinggal, dan nafkah. Perjanjian seperti ini disepakati oleh para ulama. Dan wajib dipenuhi oleh suami terhadap istri.
  2. Istri tidak boleh dikeluarkan dari rumah tangga, tidak boleh dibawa merantau, dan tidak boleh di madu, menurut Imam Hambali ini harus dipenuhi, tetapi Imam Syafi’i menampik argument tersebut dan tidak mewajibkan.
  3. Suami harus mencerai istri terlebih dahulu yang ada untuk melangsungkan pernikahan yang berikutnya, para ulama tidak mewajibkan karena ada larangan dari Rasulullah.

    Contoh lain dari bentuk perjanjian perkawinan yaitu perjanjian Ta’lik Talak, yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Dalam membahas mengenai Ta’lik Talak muncul perbedaan diantara ahli hukum islam. Jumruh ulama Madzab berpendapat bahwa bila seseorang telah menta’likkan talaknya dan telah terpenuhi syarta-syaratnya, maka Ta’lik itu dianggap sah untuk semua bentuk Ta’lik, baik itu mengandung sumpah ataupun mengandung syarat biasa, karena orang yang menta’likkan Talak itu tidak menjatuhkan Talaknya pada saat orang itu mengucapkannya, akan tetapi Talak itu tergantung pada tepenuhinya syarat yang dikandung dalam ucapan Ta’lik itu.

        Contohnya, jika suami mengucapkan Ta’lik Talak karena dipaksa atau ada unsur pemaksaan, maka Talak suami tidak jatuh, karena hal demikian berarti bukan kehendak bebas yang berarti bahwa taklik harus dianggap tidak ada. Selain itu hakim harus menolak gugatan istri, karena tidak memenuhi syarta Ta’lik, atau tidak terjadi pelanggaran shigat Ta’lik. Dalam hal seperti itu, maka para ulama sepakat bahwa jika suami berakal, baligh, dan berkehendak bebas, maka Talaknya dipandang sah dan sebaliknya jika terjadi hal itu dipandang sebagai perbuatan sia-sia. Tetapi pendapat Imam Abu Hanifah menganggap sah atas Ta’lik Talak yang mengandung unsur paksaan, walaupun pendapat ini menyalahi pendapat jumruh.

     Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan itu dianggap sah dan berlaku manakala tidak bertentanngan dengan syariat Islam. Begitu pula sebaliknya, jika perjanjian itu bertentangan dengan syariat Islam, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan berlaku.

 

Polemik Arti Adil Dalam Poligami

 

Essay Fiqh Munakahat tentang Poligami

Nama   : Latifah Dwi Cahyani

NIM    : 192121027

Kelas   : HKI 2A

Mapel  : Pengantar Fiqh Munakahat

Dosen  : Dr. Rial Fuadi, S.Ag, M.Ag

 

Polemik Arti Adil Dalam Poligami

            Pernikahan merupakan salah satu tahapan penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalannya pernikahan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat. Dengan pernikahan, diharapkan cita-cita dan upaya suami istri dalam membangun rumah tangga berjalan baik, harmonis dan terciptanya keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Oleh karena itu, syariat telah menetapkan peraturan-peraturan yang lengkap dalam masalah perawinan termasuk masalah poligami atau mempunyai istri lebih dari satu. Poligami adalah masalah yang sering dipersoalkan di Indonesia. Kata poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani ”polygamie”, poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki, jadi poligami yaitu laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan.

            Poligami merupakan persoalan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di kalangan umat Islam. Di Indonesia sendiri pro kontra poligami muncul kembali ketika sejumlah mubaligh kondang melakukan praktik poligami. Hal tersebut yang memicu perdebatan luas di masyarakat dan menjadi topik yang kontroversial pada masa itu. Baik dari sudut pandang agama, sosial dan hukum. Di Indonesia, poligami dilegalkan atau diperbolehkan, meskipun ada batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu mengenai praktek poligami. Meskipun demikian poligami tetap menjadi hal yang sulit diterima di masyarakat, terlebih di era modern seperti ini. Pro kontra masalah poligami terus berkembang di kalangan umat Islam, ada sebagian golongan yang mendukung poligami dan ada golongan yang menentang praktek poligami itu sendiri. Golongan-golongan tersebut memiliki argumentasi dan alasan-alasan tertentu dalam menyikapi kasus poligami. Masalah poligami sudah terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 3 dan ayat 129. Berikut firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa’ ayat 3;

“Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja)” 

            Dalam Surat An-Nisa ayat 3, poligami dibolehkan dengan syarat berlaku adil jika tidak mampu berlaku adil maka cukup nikahi satu wanita saja. Namun jika kamu benar-benar mampu akan dapat berlaku adil, silahkan nikahi wanita dua, tiga atau empat sebagai istrimu. Pada dasarnya kebolehan poligami itu adalah mutlak dengan sejumlah persyaratan, yaitu mampu berlaku adil. Adil disini merupakan kewajiban suami ketika mereka berpoligami. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, tetapi hanya membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu dan membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi.

            Golongan yang pro poligami atau yang mendukung poligami, menanggapi bahwa poligami merupakan bentuk perkawinan yang sah dan telah dipraktekkan pada masa lalu oleh para nabi dan sahabat. Mereka berpendapat bahwa Nabi menikahi lebih dari empat wanita. Dengan merujuk, bahwa Nabi merupakan suri teladan yang baik, maka mereka membolehkan seorang berpoligami. Selain itu, poligami justru mengangkat martabat kaum perempuan, melindungi moral agar tidak terjerumus oleh perbuatan keji dan maksiat yang dilarang oleh Allah Swt, untuk mencegah perzinaan, untuk menolong janda-janda miskin,untuk mendapat keturunan jika istrinys sakit atau mandul sehingga tidak mampu memberikan keturunan. Poligami pada dasarnya menjadi penyelamatan, perlindungan dan penghargaan terhadap eksistensi dan martabat kaum perempuan.

            Kemudian golongan yang menolak poligami merujuk pada QS. An-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dann memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

            Ayat tersebutlah yang menjadi rujukan untuk mendukung argumen pihak yang kontra. Dapat dipahami bahwa betapa tidak mungkinnya seorang suami berbuat adil kepada istri-istrinya. Ketidakmampuan seorang suami berbuat adil sudah jelas dalam ayat diatas bahwa ”kamu sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. Ini berarti bahwa seorang suami tidak akan pernah mampu untuk memenuhi syarat utama untuk berpoligami. Ini menunjukkan bahwa poligami itu tidak akan pernah dilakukan oleh manusia, karena manusia tidak akan pernah mampu berlaku adil, padahal adil merupakan syarat utama dalam berpoligami.

            Kemudian poligami diidentikkan dengan susuatu yang negatif, bahwa poligami itu melanggar HAM, poligami merupakan eksploitasi terhadap perempuan, sebagai bentuk penindasan, penghianatan dan memandang rendah wanita serta merupakan bentuk diskriminatif terhadap wanita. selain itu poligami dianggap sebagai bentuk ketidaksetaraan gender, karena semata-mata sebagai pemuas nafsu seksual semata. Laki-laki yang melakukan poligami berarti telah melakukan tindak kekerasan, pelecehan bahkan penindasan atas hak-hak wanita dan martabat kaum perempuan. Selain itu dengan berpoligami pasti akan timbul rasa cemburu, karena manusia itu memiliki watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Hal tersebutlah yang menyebabkan permusuhan antar istri maupun antar keluarga, sehingga akan merusak hubungan keluarga. Nah itu beberapa alasan bagi kelompok yang menolak praktek poligami. Dengan banyaknya mudhorot yang ditimbulkan dari praktek poligami, maka banyak yang menentang prakek poligami itu sendiri.

            Dalam menyikapi sikap adil dalam poligami yang sudah ditegaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 3 bahwa syarat utama untuk berpoligami harus memiliki sifat adil dan mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jika takut atau khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka cukup nikahilah seorang istri saja (monogami). Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam melayani istri, seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahir dan batin. Dalam hal lahir yaitu membagi waktu dan hartanya kepada istri-istrinya secara adil dan dalam hal batin yaitu cinta atau rasa kasih sayang, yang tidak dituntut bahkan tidak mampu berbuat adil. Inilah yang dimaksud dalam surat An-Nisa’ ayat 129.

            Ketidakmungkinan manusia untuk bisa berlaku adil secara materi dan cinta walaupun ia sangat ingin dan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukannya, tetapi hal tersebut diluar batas kemampuan manusia dan keadilan yang dimaksud tersebut tidak dapat diukur. Bila dilihat ayat tersebut seolah-olah bertentangan dalam masalah adil pada ayat 3 surat An-Nisa’ yang mewajibkan berlaku adil, sedangkan dalam ayat 129 meniadakan berlaku adil. Pada hakikatnya, kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan, tetapi yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriah dan sebuah keadilan dalam batas kemampuan manusia,yaitu; keadilan yang dapat diukur contohnya memberi nafkah, dan berlaku adil dalam ayat 129 adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang. Sebab, Allah Swt tidak memberi manusia beban kecuali sebatas kemampuannya.

            Dengan demikian, syarat utama yang ditentukan untuk berpoligami ialah terpercayanya seorang laki-laki terhadap dirinya, bahwa diamampu berlaku adil terhadap semua istrinya baik dalam soal makan, pakaian, tempat tinggal maupun nafkahnya. Terlalu mengutamakan salah satu istri merupkan wujud ketidakadilan.

            Kemudian jika dilihat dalam undang-undang saat ini yang diberlakukan di berbagai negara Islam, ketentuan dan syarat dalam berpoligami bervariasi. Contohnya di Indonesia, yang memberikan syarat tegas untuk poligami. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, yang menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan mendapat izin dari pengadilan. Dengan hal tersebut berpoligami terdapat beberapa alasan-alasan sebagaimana yang diatur pada pasal 4 ayat (2), yaitu: 1) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, 2) istri mendapat cacat badan atau pendapat yang tidak dapat disembuhkan, dan 3) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Kemudian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang akan mengajukan permohonan izin poligami menurut Pasal 5 ayat 2 UU Perkawinan Tahun 1974, yaitu: adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan pada masalah-masalah yang sudah tidak ada jalan keluarnya lagi selain berpoligami.

            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa poligami merupakan praktek pernikahan yang dilegalkan/diperbolehkan tetapi harus dengan syarat utama mampu berlaku adil dan dibatasi empat orang saja seperti yang sudah tercantum dalam QS. An-Nisa’ ayat 3 dan ayat 129. Adil yang dimaksud yaitu adil dalam bentuk kesejahteraan lahir batin. Selain itu, di Indonesia harus memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang mengenai poligami.

 

Referensi:

Hidayatulloh, Haris. Adil dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm. Jurnal Studi Islam. Vol. 6 No. 2 (Oktober 2015).

Menyuntik Vaksin (Jika Sudah Ditemukan) Untuk Cegah Virus Corona Dalam Pandangan Islam

 

Menyuntik Vaksin (Jika Sudah Ditemukan) Untuk Cegah Virus Corona

Latifah Dwi Cahyani_192121027_HKI 2A

 

            Covid-19 merupakan musibah yang dinyatakan pandemik di seluruh dunia. Kasus Covid-19 saat ini masih terus meninggkat di setiap negara bahkan di Indonesia kasus positif maupun yang meninggal semakin bertambah dan persebarannya yang begitu cepat. Karena belum ada vaksin atau obat penawar virus ini, banyak ilmuan di berbagai negara yang berlomba-lomba dalam menemukan vaksin untuk virus ini.

            Persoalan dan stasus hukumnya mengenai Covid-19 ini bahwasannya, pandemi covid-19 ini merupakan musibah yang mengglobal. Penyebarannya yang cepat menyerang siapa saja, tanpa memandang negara, agama, suku ataupun strata sosial. Siapapun berpotensi terjangkit jika daya tahan tubuh lemah dan tidak menerapkan pola hidup sehat. Maka dari itu kita diwajibkan menjaga kesehatan dan menjaga sistem imun agar tidak mudah terjangkit Covid-19. Sementara virus ini belum ada vaksin atau obat untuk mengobatinya. Sampai saat ini, belum ada obat maupun vaksin yang disarankan untuk mencegah dan mengobati virus Covid-19 ini. Vaksin yang beredar dan yang digunakan saat ini adalah obat untuk pneuomonia akibat infeksi mikroorganisme pathogen lain dan vaksin untuk influenza. Sebab karakter dan gejala yang ditimbulkaan dari penderita Covid-19 ini serupa dengan flu pada biasanya.[1] Tidak mudah untuk menemukan obat maupun vaksin untuk mengatasi virus ini, karena virus ini tergolong virus baru yang belum ada vaksinnya. Selain itu, gejala yang timbul pada penderita virus ini sama seperti flu bahkan ada yang tak bergejala, sehingga dalam membuat obat yang diracik harus lebih teliti dan kompleks. Sementara dalam penemuan vaksin, akan memakan waktu yang lama karena harus melewati tahapan penelitian, pengujian dan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum boleh didistribusikan. Vaksin yang diuji nantinya akan dicoba disuntikkan pada manusia maupun hewan untuk melihat apakah ada efek samping yang terjadi.[2]

            Tetapi, sekarang ini banyak industri farmasi dan para ahli di berbagai negara melakukan penelitian dan pengembangan dalam membuat vaksin ini untuk menghambat penyebarab dan penularan Covid-19. Ada beberapa kandidat lembaga kesehatan untuk mengembangkan vaksin ini, hanya saja perlu tahapan pengujian sebelum diliris dan digunakan oleh manusia. Pertanyaan yang muncul adalah apabila seandainya ditemukan obatnya, tetapi terbuat dari bahan yang najis atau sesuatu yang diharamkan. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hal tersebut?

            Berikut landasan dan logika hukumnya berdasarkan hukum Islam. Pengobatan merupakan syariat Islam karena menjadi bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang menjadi bagian dari dharuriyyat al-khams. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk penyembuhan dengan metode yang tidak melanggar syariat. Jika obat yang ditemukan itu najis atau haram, maka hukumnya mubah (dibolehkan) kecuali jika menemukan kondisi tertentu, seperti: 1) Dalam kondisi terpaksa (dharurat) dan kondisi terdesak, jika tidak divaksin akan mengancam keselamatan jiwa. 2) Belum ditemukan bahan yang halal dan suci. 3) Berdasarkan arahan atau petunjuk medis yang kompeten dan terpercaya, dan terdapat keterangan medis bahwa tidak ada vaksin yang halal serta hanya bahan tersebut yang ditemukan.[3]

            Keadaan seperti itulah yang dianggap sebagai keadaan darurat, dimana seperti kondisi saat ini yang terjadi wabah Covid-19. Dalam hukum Islam mengenai keadaan dharurah yang mengancam lima hal pokok yang harus dilindungi, yaitu; menjaga agama, akal, jiwa, harta dan keturunan. Dalam hal ini mencakup jiwa (hifdzu nafs) seseorang, karena virus ini mudah menyebar dan belum ada obatnya bahkan berpotensi hilangnya jiwa seseorang. Dengan demikian dalam keadaan darurat yang akan mengancam jiwa seseorang, Jika vaksin yang telah ditemukan berasal dari bahan yang haram dan bahan yang halal belum ditemukan. Maka hukumnya diperbolehkan (mubah) tetapi harus sesuai kadarnya.

            Di dalam firman Allah Swt QS.Al-Baqarah (2):173 yang menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat dibolehkan mengkonsumsi yang haram. ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak mengingatkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyatang.”Dan dalam kaidah-kaidah fiqh disebutkan bahwa ”Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” dan ”Sesuatu yang diharamkan karena dzatnya maka dibolehkan karena adanya dharurat, dan sesuatu yang diharamkan karena aspek diluar dzatnya (lighairihi) maka dibolehkan karena adanya hajat.” [4]

            Respon dan kritik saya terhadap pandangan hukum dan logika hukum tersebut, bahwa menyuntikan vaksin Covid-19 (jika ditemukan) hukumnya mubah (diperbolehkan) karena dalam keadaan darurat dan belum ditemukan vaksin yang halal. Apabila tidak segera diberikan vaksin atau obat tersebut, akan mengancam nyawa sang penderita dan pandemi Covid-19 ini akan sulit dicegah. Sementara mencegah kemudharatan itu hukumnya wajib.  Selain itu, Allah Swt juga memberikan keringanan dan kemudahan bagi hambanya apabila dalam kesulitan maupun dalam keadaan darurat untuk mencapai kemashlahatan bersama. Bahkan kita dituntut untuk hidup sehat dan menjaga keselamatan jiwa, apalagi ditengah wabah Covid-19 ini. Kita juga harus memperhatikan asupan nutrisi, menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan pola hidup sehat agar sistem imun kita baik dan mematuhi aturan pemerintah untuk dapat mencegah Covid-19 ini.

 

Daftar Pustaka

F, Faried. dkk. 2020. Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah. Jakarta: Nuo Publishing

Kristanti, Novi Dwi. Tinjauan Mashlahah terhadap Hukum Penggunaan Vaksin MR Produk         dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi. (Skripsi). Surakarta: IAIN            Surakarta. 2019.

Dicky.2020, Juni 01. Lonjakan Drastis Kasus Corona pada Mei 2020. CNN Indonesia.     Diakses dari https://www.cnnindonesia.com pada Kamis, 4 Juni 2020 Pukul 14:10          WIB

 



                [1] Faried F. dkk, Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah, (Jakarta: Nuo Publishing, 2020) hal  94

                [2] Dicky.2020, Juni 01. Lonjakan Drastis Kasus Corona pada Mei 2020. CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com pada Kamis, 4 Juni 2020 Pukul 14:10 WIB.

[3] Faried F. dkk, Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah, (Jakarta: Nuo Publishing, 2020) hal  94-95

 

                [4] Novi Dwi Kristanti. Tinjauan Mashlahah terhadap Hukum Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi. (Skripsi). Surakarta: IAIN Surakarta. 2019. hal 87-88

Tugas Quiz Filsafat Hukum Islam_3 Soal dan Jawaban Tentang Hukum Islam

 Tugas Quiz Filsafat Hukum Islam

Nama               : Latifah Dwi Cahyani

NIM                : 192121027

Kelas               : HKI 2A

Mata Kuliah    : Filsafat Hukum Islam

Dosen              : Prof. Dr. H. Mudofir. S.Ag., M.Pd.

 

1.      Bagaimana cara hukum Islam mengakomodasi dinamika perubahan, sementara wahyu dan hadist sudah terhenti sejak 1500 tahun yang lalu?

            Salah satu cara hukum Islam mengakomodasi dinamika perubahan sosial saat ini, yaitu dengan ijtihad terus menerus sesuai dengan tuntutan zaman serta perubahan sosial budaya yang terus bergerak. Sementara persoalan-persoalan dan masalah hukum terus berjalan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Ijtihad di masa modern terus dilakukan untuk menampung aspirasi baru dalam bentuk fikih sosial. Selain itu, dengan mengkaji masalah-masalah baru yang muncul saat ini, sehingga dapat menemukan hukum yang cocok dengan kondisi yang ditemukan. Kemudian, diperlukannya kesungguhan dalam memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum islam agar tidak termakan oleh waktu serta mampu menjawan tantangan zaman.

2.      Apa yang saudara perhatikan dan rasakan tentang hukum Islam yang ada di Indonesia, apakah saudara merasakannya?Soal dan Jawaban Seputar Ilmu Hukum

            Menurut saya Hukum Islam yang ada di Indonesia saat ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Pada dasarnya jumlah penduduk Indonesia adalah mayoritas Islam, dan pelaksanaan hukum di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kondisi, sosial budaya, nilai-nilai dan lingkungan masyarakat dari berbagai daerah. Hukum Islam telah diterima dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum kedatangan penjajah asing. Hukum islam yang masih bertahan di Indonesia selain Hukum Ibadah adalah Hukum Keluarga (nikah, rujuk, talak, dan lainnya), Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah dengan Peradilan Agama sebagai pelaksananya.

            Sistem Hukum Islam di Indonesia kedudukannya sama dengan sistem hukum lainnya yang hidup di Indonesia (hukum adat dan barat). Selain itu, juga menjadisumber pembentukan hukum nasional. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup tetap ada sebagai kelengkapan dari hukum Nasional. Penerapan dan penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dituangkan ke dalam hukum nasional baik melalui hukum positif Islam maupun nilai-nilai hukum Islam yang berlaku di masyarakat.

3.      Metode Ijtihad apakah yang paling relevan dengan perubahan-perubahan sosial yang terus berjalan?

            Menurut Yusuf al-Qaradawi, konsep ijtihad kontemporer yang dipandang menjadi ijtihad alternatif dan relevan dalam masalah-masalah kontemporer dan perubahan-perubahan social yang terjadi dimasyarakat. Baik dalam persoalan di bidang ekonomi seperti; asuransi syariah, jual beli saham dan di bidang kedokteran seperti; keluarga berencana, transplantasi, aborsi dan kloning. Kondisi-kondisi seperti itulah yang harus dilakukan ijtihad agar terhindar dari hal yang merusak, baik pada makhluk hidup, lingkungan dan alam sesuai kaidah hukum islam.  Pada dasarnya ijtihad merupakan sebuah instrument penting dalam rangka mewujudkan terciptanya kemaslahatan bagi umat manusia seluruhnya dan alam semesta. Tetapi harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah.

            Ada tiga model ijtihad menurut Yusuf al-Qaradawi, yaitu ijtihad intiga’i, ijtihad insya’i dan ijtihad intergrasi antara keduanya sangat relevan dan potensial untuk diterapkan pada saat sekarang, baik mencakup persoalan yang telah ada ketentuan hukumnya maupun kondisi sekarang terhadap masalah kontemporer. Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini sangat pesat hingga menggebrak pemikiran hukum islam dan perubahan sosial yang terus bergerak. Karena itu tuntutan ijtihad secara kreaktif dan selektif semakin diperlukan dalam menghadapi masalah-masalah baru yang timbul, tanpa meninggalkan identitas yang harus dipertahankan.

Tugas UAS Pengantar Tata Hukum Indonesia

Tugas UAS Pengantar Tata Hukum Indonesia

Nama : Latifah Dwi Cahyani

NIM : 192121027

Kelas : HKI 2A

Jawaban

1. Persamaan PIH dan PTHI keduanya merupakan mata kuliah dasar umum jika ingin mempelajari  hukum dan ilmu hukum.

    Perbedaan PIH dan PTHI, PIH mempelajari hukum secara umum, asas-asas hukum dan bersifat universal. Objek kajian  PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. PIH berfungsi sebagai dasar bagi orang yang akan mempelajari hukum secara luas. Sedangkan PTHI/PHI mempelajari atau menyelidiki konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar hukum positif di Indonesia yang terkait tempat dan waktu tertentu yang bersifat khusus. PTHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. 

2. Tata Urutan Perundang-undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011

   1) UUD 1945

   2) Tap MPR

   3) UU/Perpu

   4) Peraturan Pemerintah (PP)

   5) Peraturan Presiden (Perpres)

   6) Peraturan Daerah Provinsi

   7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945

   1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

   2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

   3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

   4) Presiden dan Wakil Presiden

   5) Mahkamah Agung (MA)

   6) Mahkamah Konstitusi (MK)

   7) Komisi Yudisial (KY)

   8) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga-lembaga Independen

   1) Komisi Yudisial (KY)

   2) Bank Indonesia (BI)

   3) Komisi Pemilihan Umum (KPU)

   4) TNI dan Polri

   5) Kejaksaan Agung

   6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

   7) Komisi Nasional Hak Asasi Maanusia (Komnas HAM)

3. Bentuk hukum

   1) Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak tertulis dalam perundang-undangan atau disebut hukum kebiasaan yang masih dipercayai dan diyakini di masyarakat. Contohnya hukum adat.

   2) Hukum Tertulis, adalah hukum yang ditulis dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis terdiri dari hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

    Corak hukum

    1) Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau negara (penyatuan hukum yang berlaku secara nasional). Dipengaruhi oleh paham sentralisme hukum.

   2) Pluralistik, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam kesatuan kelompok sosial atau negara.

4. Kodifikasi dan Non Kodifikasi 

    1) Bentuk hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu membukukan hukum yang sejenis secara lengkap, teratur, sistematis menjadi satu dalam satu undang-undang. Penulisan suatu bidang hukum aatau lapangan hukum tertentu. Penulisan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal, antar pasal yang satu dengan pasal yang lain berkitan secara logis satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh dan logis. Penulisan terseubt dibukukan dalam satu kitab. Contohnya KUH Dagang, KUH Perdata, KUH Pidana.

    2) Bentuk hukum yang tidak dikodifikasi, mengandung makna bahwa hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, dan masih terpisah-pisah sehingga seringkali masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Seperti Undang-undang yang masih memerlukan peraturan pelaksana dibawahnya. Contohnya; UU Tripikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), UU Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme (UU 15/2003 jo. UU 5/2018), dan lain-lain.

KUH Pidana terdapat 3 buku. Buku I: aturan umum, buku II: kejahatan dan buku III: pelanggaran.

KUH Perdata terdapat 4 buku, buku I: tentang orang, buku II: tentang hukum benda, buku III: tentang perikatan, buku IV: tentang pembuktian dan daluwarsa

KUH Dagang terdapat 2 buku, buku I: tentang perdagangan pada umumnya, buku II: hak-hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran.

5. Subyek dan Obyek Hukum

    1) Subyek Hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan baru berakhir apabila ia meninggal dunia namun terdpat pengeualaian dimulinyasubyek hukum dalam KUHP Perdata yang disebutkan dalam Pasal 2 yaitu (1) ”Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan , dianggap telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.” (2)”Mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tak pernah telah ada.”

    2) Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi penghubung antara subyek hukum yang berupa barang/benda dan hak. Contonya hak suami istri dan anak, benda bergerak, benda tak bergerak dan benda tak berwujud.

    Hukum Materil dan Formil

    1) Hukum Materil, faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi/isi dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum itu diambil. Misanya, KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.

   2) Hukum Formil, sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang kebiasaan, traktat, keputusan-keputusan hakim dan pendapat sarjana hukum. 


Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan

  Wali, Saksi dan Ijab Qobul dalam Perkawinan Latifah Dwi Cahyani   Abstrak: Perkawinan adalah suatu amalan sunnah yang disyariatkan ...